PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No:PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Pembinaan & Sertifikasi Juru Las ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :
1. Kebijakan dan Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundang-undangan
3. Pengetahuan Bahan
4. Pengenalan Teknologi Pengelasan
5. Pengetahuan Pengelasan Busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)
6. Teknik Pengelasan
7. Cacat-cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan
8. Sebab-sebab Kecelakaan dan Pencegahannya
9. Praktek Pengelasan
10. Evaluasi Teori
11. Evaluasi Praktek
Jika peserta ujian las klas 1 tidak lulus, dalam hal ini tidak diadakan HER ataupun pengulangan ujian lagi untuk kelas I. Tetapi bagi peserta yang tidak lulus ujian juru las kelas I boleh turun grade kelulusan menjadi juru las kelas II atau kelas III sesuai dengan nilai hasil ujian yang bersangkutan.
Tenaga ahli dari KEMNAKER RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di Bidang Welder
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Juru Las Listrik dan Gas (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW) by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: