PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (B3) telah akrab di kehidupan sehari- hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan B3 harus dikelola dalam penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Kewenangan ini tentu terkait pula dengan kewenangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan B3 sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, Material Safety Data Sheet (MSDS), label & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan darurat dan memastikan pengelolaannya di perusahaan.
Terkait dengan penanganan keadaan darurat yang menjadi salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Permen LHK Nomor 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3 wajib menyusun program kedaruratan pengelolaan B3.
Pengelolaan B3 tidak semata-mata untuk memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga merupakan kebutuhan bagi perusahaan. Pengelolaan B3 terkait dengan meringkatnya keamanan dan keselamatan pekerja karena dapat menekan resiko kecelakaan kerja yang terjadi. Dengan demikian perusahaan secara tidak langsung telah melindungi aset sumber daya manusia dalam perusahaan dan dapat memperbesar saving cost.
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dan Pengurangan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Untuk Life Cycle Assessment Dan Proper, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: