PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pengadaan barang dan jasa yang dahulunya merupakan lahan basah untuk menangguk keuntungan berubah menjadi batu sandung bagi pengelola proyek, khususnya proyek yang didanai pemerintah. Prosedur pemilihan supplier yang tidak transparan dan mark up nilai proyek berujung pada dakwaan tindak pidana dan penjara. Sesunguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika pengelola proyek telah memahami dan mengetahui jiwa dan teknis peraturan yang terkandung dalam Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa dengan dana pemerintah.
Upaya memperoleh barang/jasa yang tepat (dari segi harga, mutu, jumlah, waktu, kegunaan) mensyaratkan prosedur dan kaidah pengadaan/procurement yang baik. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan. Prinsip-prinsip pengadaan tersebut (Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya) dapat diterapkan pada proses pengadaan di industri yang tidak menggunakan dana pemerintah namun membutuhkan proses pengadaan yang yang tepat.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: