Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

August 22, 2024

Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Jadwal Pelatihan Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

TanggalTempatKota
19 - 20 September 2024Hotel Grand DafamBandung
07 - 08 Agustus 2024Ibis Style HotelYogyakarta

Overview

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Adanya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

Tujuan Pelatihan

  • Memahami aturan-aturan terkait penanganan pengaduan nasabah berdasarkan POJK.
  • Mengetahui proses dan prosedur penanganan pengaduan nasabah yang efektif.
  • Mampu menerapkan teknik komunikasi yang baik dalam menangani pengaduan nasabah.
  • Memahami peran dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam penanganan pengaduan nasabah.

Training Content

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Penanganan Pengaduan Nasabah

  • Latar belakang dan tujuan POJK
  • Ruang lingkup dan definisi pengaduan nasabah
  • Kewajiban lembaga jasa keuangan dalam penanganan pengaduan

2. Proses dan Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah

  • Penerimaan pengaduan
  • Pencatatan dan registrasi pengaduan
  • Klasifikasi dan pengelompokan pengaduan
  • Investigasi dan analisis pengaduan
  • Penyelesaian dan pemberian tanggapan
  • Pemantauan dan pelaporan

3. Komunikasi Efektif dalam Penanganan Pengaduan Nasabah

  • Membangun rapport dengan nasabah
  • Teknik mendengarkan aktif
  • Bahasa verbal dan non-verbal yang tepat
  • Penanganan keluhan yang sulit

4. Tata Cara Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan Nasabah

5. Mekanismen Penanganan Pengaduan

6. Perancangan Penyusunan Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan/Komplain Nasabah

7. Peran dan Tanggung Jawab Unit Kerja

  • Peran unit layanan pelanggan
  • Peran unit manajemen risiko
  • Peran unit kepatuhan
  • Koordinasi dan kolaborasi antar unit

8. Studi Kasus

Training Method

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

Facilities

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!