PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
19 - 20 September 2024 | Hotel Grand Dafam | Bandung |
07 - 08 Agustus 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Adanya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Penanganan Pengaduan Nasabah
2. Proses dan Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah
3. Komunikasi Efektif dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
4. Tata Cara Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan Nasabah
5. Mekanismen Penanganan Pengaduan
6. Perancangan Penyusunan Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan/Komplain Nasabah
7. Peran dan Tanggung Jawab Unit Kerja
8. Studi Kasus
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penanganan Pengaduan Nasabah Dan Perlindungan Konsumen Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: