PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dalam Perkreditan dikenal istilah eksekusi jaminan kredit. Eksekusi jaminan kredit biasa dilakukan oleh pihak bank selaku kreditor kepada nasabah selaku debitor yang memiliki kredit macet. Pada dasarnya, eksekusi jaminan kredit bisa dilakukan secara langsung oleh nasabah kepada bank secara sukarela sesuai dengan jaminan kreditnya. Namun nasabah akan mencari berbagai cara untuk mencegah dan menghalangi upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak bank.
1. Pengertian Eksekusi
2. Aspek-aspek Eksekusi
3. Langkah Eksekusi
4. Berita Acara Eksekusi
5. Jenis Eksekusi
6. Penundaan Eksekusi
7. Eksekusi yang Tidak Dijalankan
8. PUPN Memiliki Parate Eksekusi
9. Beberapa Masalah Kasus Eksekusi
10. Lembaga Paksa Badan
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penanganan Eksekusi Jaminan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: