PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pelatihan ini akan menjelaskan tentang Hubungan Industrial sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Konsep Hubungan Industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lembaga bipartit, dan lembaga tripartit, sebagai bukti bahwa Supervisor Hubungan Industrial yang mengikuti pelatihan telah kompeten, diberikan juga pilihan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi dari BNSP.
Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang merupakan lembaga independen di bawah presiden yang bertugas untuk membentuk SKKNI (Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Sertifikasi dari BNSP merupakan bukti bahwa seseorang telah kompeten di bidangnya.
1. (According to UU Cipta Kerja)
2. Materi dan Unit Kompetensi Sertifikasi HI Supervisor
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M. 701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
2. | M. 701001.057.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja |
3. | M. 701001.065.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi |
4. | M. 701001.080.01 | Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja |
5. | M. 701001.005.01 | Menyusun Uraian Jabatan |
6. | M. 701001.008.01 | Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja |
7. | M. 701001.011.01 | Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja |
8. | M. 701001.012.01 | Melakukan Penilaian terhadap Hasil Seleksi |
9. | M. 701001.013.01 | Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja |
10. | M. 701001.014.01 | Melakukan Penempatan Pekerja |
11. | M. 701001.016.02 | Membuat Perjanjian Kerja |
12. | M. 701001.081.01 | Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan |
13. | M. 701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
14. | M. 701001.073.01 | Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi |
Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus
Persyaratan Pendaftaran
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan UU Cipta Kerja dan Sertifikasi Supervisor Hubungan Industrial By BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: