PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan telah diatur dalam UU No.20 Tahun 1961, Perpres No.36 Tahun 2005, Perpres No.65 Tahun 2006 dan Perka BPN No.3 Tahun 2007. Namun, kendala yang dihadapi adalah belum adanya pengaturan mengenai kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah dan mekanisme peradilan apabila masyarakat memperkarakan keberatannya. Hal ini sering menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian dalam pelaksanaannya.
Untuk mengetahui masalah tersebut, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati dan mensahkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Tanggal 14 Januari 2012 dan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan pada tanggal 7 Agustus 2012 sebagai peraturan pelaksana atau operasinya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta prosedur pembebasan tanah dan permasalahannya.
1. Pengertian
3. Dasar Hukum
4. Prosedur Pengadaan Tanah
4. Permasalahan
Presentation
Discussion
Evaluation
Case Study
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participants (Khusus Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Pelaksanaan dan Permasalahan Pengadaan Tanah/Pembebasan Lahan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: