Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
August 3, 2022
Jadwal Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Pendahuluan
Keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan. Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggungjawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan wakil-wakil pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Pada pelatihan ini akan dibahas masalah P2K3 mulai dari bentuk organisasi sampai kemampuan pengurusnya untuk menghasilkan P2K3 yang efektif dan pro aktif sesuai peraturan perundangan.
Tujuan
- Mampu menjelaskan tentang pengertian K3, arti dan pentingnya K3 dan tujuan K3
- Memahami peraturan perundangan K3
- Memahami tentang tugas dan fungsi P2K3
- Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan K3 secara umum serta menganalisa kecelakaan di tempat kerja
- Mampu menerapkan K3 di tempat kerja
- Memamahami prinsip-prinsip SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP No.50/2012
- Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi K3 kepada manajemen perusahaan
- Mengelola P2K3 sebagai forum komunikasi, konsultasi, dialog dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di perusahaan
- Menyusun Program K3 di perusahaan
Outline Materi
- Definisi P2K3 dan Keterkaitannya dalam K3
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar Hukum Pembentukan P2K3
- Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan tentang P2K3 serta Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50/2012
- Tugas, Fungsi dan Tanggungjawab P2K3 serta Bentuk Organisasi P2K3
- Penyelenggaraan Rapat-rapat P2K3 dan Penyusunan Program P2K3
- Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
- Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penyusunan Program K3 di Perusahaan
Training Method
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Facilities
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Form Registrasi Pelatihan / Training
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
- (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
- 0811 2938 847
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:
error: Content is protected !!