PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dalam dunia global saat ini, Kebutuhan akan transaksi perbankan dewasa ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring aktifitas dunia usaha yang semakin ketat dan kompetitif. Permintaan nasabah akan pelayanan keuangan menigkat, keinginan untuk mudahnya bertransaksi dan mobilitas. Kecanggihan teknologi yang terkomputerisasi dan otomatis mampu memwujudkan keinginan nasabah dengan adanya kartu ATM, namun hal ini tidak jauh dari kriminalitas yang terjadi akibat dari otomatisasi perangkat keuangan tersebut. Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas.
e-Channel pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa e-Channel meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan, risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko dengan prinsip kehati-hatian.
1. Pengantar Teknologi Perbankan
2. Regulasi Bank Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan Terkait dengan Transaksi Elektronik Perbankan
3. Surat Edaran Bank Indonesia No.9/30/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“SEBI No. 9”). Berdasarkan SEBI No.9, Bank Wajib Menerapkan Manajemen Risiko untuk Menghadapi Serangan Virus
4. Pasal 13 Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
5. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”)
6. Infrastuktur Sofware, Hardware dan Jaringan
7. Sistem Analisis Program (Operator, User, Bank)
8. Sistem AMS (ATM-Monitoring System)
9. Sistem Keamanan Data Transaksi Penyalahgunaan yang Sering Terjadi dalam Teknologi Pembayaran e-Banking (Typo-site, Keylogger)
10. Prinsip Perlindungan Nasabah
11. Studi Kasus Fraud dalam Perbankan, Bagaimana Menghindari Kejahatan dan Kecurangan dalam Transaksi serta Hak-hak Bank dalam Menanganinya
12. Implementasi Kartu ATM/Debet Berbasis Chip
13. Pilot Preparation
14. Pilot Implementation
15. National Implementation
16. Proof of Concept
17. Sosialisasi Standar Kartu ATM/Debet
18. Certification Authority (CA)
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Implementasi Keamanan Kartu ATM Berbasis Chip dan Management Risiko e-Channel, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: