PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Hubungan konfliktual antara dokter/rumah sakit dan pasien serta masalah-masalah lainnya yang terjadi dalam praktik kedokteran menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan belum sepenuhnya dipahami atau dipedomani baik oleh dokter/rumah sakit maupun oleh pasien. Hubungan konfliktual seperti itu semestinya dapat dihindari atau dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi jika masing-masing pihak memahami dan mempedomani dengan baik berbagai ketentuan dalam hukum kesehatan. Baik pihak dokter/rumah sakit maupun pihak pasien sebetulnya tidak menghendaki munculnya masalah hukum yang terpaksa harus merepotkan mereka untuk berperkara di pengadilan.
Hukum Kesehatan sangat penting dipahami dan dipedomani oleh dokter/rumah sakit dalam pemberian layanan kesehatan kepada pasien. Dengan begitu, pihak dokter/rumah sakit dapat mengantisipasi potensi munculnya masalah hukum di kemudian hari. Namun faktanya masih banyak kalangan dokter/rumah sakit yang belum familiar dengan seluk-beluk hukum kesehatan ini. Minimnya akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum kesehatan merupakan salah satu penyebab kurang dipahaminya dan dipedomaninya hukum kesehatan oleh dokter/rumah sakit.
Para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang kesehatan, seperti tenaga kesehatan pada umumnya, tenaga medis, para staf rumah sakit, pegawai di instansi-instansi kesehatan dan Fasilitas Pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Hukum Kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: