PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Hubungan konfliktual antara dokter/rumah sakit dan pasien serta masalah-masalah lainnya yang terjadi dalam praktik kedokteran menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan belum sepenuhnya dipahami atau dipedomani baik oleh dokter/rumah sakit maupun oleh pasien. Hubungan konfliktual seperti itu semestinya dapat dihindari atau dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi jika masing-masing pihak memahami dan mempedomani dengan baik berbagai ketentuan dalam hukum kesehatan. Baik pihak dokter/rumah sakit maupun pihak pasien sebetulnya tidak menghendaki munculnya masalah hukum yang terpaksa harus merepotkan mereka untuk berperkara di pengadilan.
Hukum Kesehatan sangat penting dipahami dan dipedomani oleh dokter/rumah sakit dalam pemberian layanan kesehatan kepada pasien. Dengan begitu, pihak dokter/rumah sakit dapat mengantisipasi potensi munculnya masalah hukum di kemudian hari. Namun faktanya masih banyak kalangan dokter/rumah sakit yang belum familiar dengan seluk-beluk hukum kesehatan ini. Minimnya akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum kesehatan merupakan salah satu penyebab kurang dipahaminya dan dipedomaninya hukum kesehatan oleh dokter/rumah sakit.
Para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang kesehatan, seperti tenaga kesehatan pada umumnya, tenaga medis, para staf rumah sakit, pegawai di instansi-instansi kesehatan dan Fasilitas Pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)