PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kewajiban pelaporan lingkungan hidup diberlakukan mulai tahun 1986, saat peraturan pemerintah mengenai AMDAL berlaku. Selama ini, mekanisme pelaporan kinerja lingkungan oleh perusahaan bersifat manual (hardcopy) dan dinilai menyusahkan. Perusahaan melapor kondisi lingkungan baik analisis dampak lingkungan, pencemaran udara, air, hingga limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) memerlukan waktu lama. Sistem kurang efisien berimbas biaya tambahan tak sedikit bagi perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meluncurkan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL). Dengan sistem ini, diharapkan mekanisme pelaporan lingkungan perusahaan bisa berjalan lebih cepat, efisien dan akuntabel. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) adalah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, cukup lapor online disertai file attachment pendukung. Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) yang sudah diterapkan oleh KLHK, selama ini masih terlihat kurang efektif karena masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pelaporannya, dimungkinkan karena proses sosialisasi belum bisa dilakukan ke semua perusahaan, walaupun KLHK sudah menerbitkan panduan mengenai pengisian SIMPEL.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: