PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
18 - 19 September 2024 | - | - |
Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan Sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 2007 bab V pasal 74, maka “expenses” harus dikelola manajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan di masa mendatang. Pola pikir inilah yang membuat CSR dan Community Development menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi “alat” marketing yang powerfull. Sebagai bagian dari kehidupan sosial, suatu perusahaan juga harus mampu melakukan aktivitas sosial agar bisa terus menjaga citra baik di mata masyarakat.
Salah satu media yang digunakan adalah dengan melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat (community development). Agar kegiatan tersebut berhasil maka dibutuhkan kemampuan dalam hal pendesainan, pemonitoran dan pengevaluasian partisipasi pada kegiatan untuk pengembangan masyarakat (community development) dengan menggunakan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat sekitar. Melalui pelatihan ini peserta pelatihan diharapkan mampu mengelola program-program pengembangan masyarakat, mengetahui prinsip-prinsip pengembangan masyarakat dan mampu mengelola konflik, baik itu konflik di dalam internal perusahaan, maupun konflik perusahaan dengan lingkungan eksternal. Disamping itu, peserta pelatihan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menguasai teknik-teknik community development yang baik dan praktis serta bisa dilakukan sesuai dengan tujuan dan latar belakang masing-masing peserta.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Community Development, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: