PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Apakah Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional? Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Human Resources (HR) maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Human Resources Supervisor (HR Supervisor) memegang peran yang sangat penting dalam mengelola aktifitas kepersonalian dalam perusahaan. HR Supervisor harus memiliki kompetensi yang baik dalam mengelola kegiatan personalia termasuk pengupahan dan rekruitmen. Training HR Supervisor ini akan membekali peserta untuk menjadi seorang HR Supervisor yang kompeten dalam bidangnya sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan efektifitas kepersonalian suatu perusahaan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | M. 701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
2. | M. 701001.057.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja |
3. | M. 701001.065.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi |
4. | M. 701001.080.01 | Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja |
5. | M. 701001.011.01 | Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja |
6. | M. 701001.012.01 | Melakukan Penilaian Hasil Hasil Seleksi |
7. | M. 701001.013.01 | Melakukan Penawaran Kerja Terhadap Calon Pekerja |
8. | M. 701001.014.01 | Melakukan Penempatan Pekerja |
9. | M. 701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
10. | M. 701001.034.01 | Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Pekerja |
11. | M. 701001.037.01 | Menyusun Anggaran Program Pembelajaran & Pengembangan |
12. | M. 701001.039.01 | Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
13. | M. 701001.059.01 | Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja |
14. | M. 701001.084.01 | Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi |
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Human Resources Supervisor (BNSP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: