PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ialah tenaga teknis berkeahlian khusus kelistrikan yang mempunyai peran untuk mengawasi dan memastikan semua persyaratan-persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terpenuhi. Seorang Ahli K3 Listrik yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu K3 dan target nihil kecalakaan kerja. Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen uji kompetensi. Asesmen uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
| No. | Kode Kompetensi | Unit Kompetensi |
| 1. | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
| 2. | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 3. | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 4. | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 5. | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL |
| 6. | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 7. | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 8. | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 9. | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
| 10. | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| 11. | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| 12. | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| 13. | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
| 14. | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
| 15. | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
| 16. | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
| 17. | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
1. Scan Ijazah (minimal D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik
2. Scan KTP
3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini
4. Pas Photo Berwarna Background merah
5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
6. Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk)
7. Bukti-bukti kerja atau Laporan Pekerjaan terkait Listrik di Perusahaan