PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pelaksasanaan K3 adalah upaya untuk mengendalikan dan atau meniadakan potensi bahaya yang diciptakan dari aktivitas kerja melalui penerapan syarat-syarat K3 Standar K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (acceptable risk). Untuk menentukan apakah suatu risiko yang diciptakan oleh aktivitas kerja perusahaan dapat diterima atau tidak, dilakukan melalui upaya penilaian risiko. Dari hasil penilaian risiko inilah akan dapat ditentukan upaya pengendalian yang akan dilakukan. Inti dari penerapan SMK3 adalah perencanaan dalam malakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, pemantauan dan tinjauan ulang manajemen untuk perbaikan yang berkelanjutan, yang merupakan elemen-elemen utama dari manajemen risiko.Konsep ini dalam OHSAS 18001 tahun 2007 disebut HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment Determination and Control).
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Risk Assessment
2. Hazard Identification
3. Risk Evaluation
4. Risk Control
5. Risk Monitoring
6. Risk Review
7. Studi Kasus Praktek pemecahan masalah Risk Assessment
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Risk Assessment, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: