PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Sebagai warga negara yang baik, Anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Tata cara penerapan pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya. Instrumen hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para Wajib Pajak, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari “PPh Pasal 21 & PPh WP-OP” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan PPh Pasal 21 & PPh WP-OP sehingga kewajiban pajak Anda sesuai dengan yang seharusnya.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)
2. Pajak Penghasilan Wajib Pajak-Orang Pribadi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – PPH Pasal 21/26 dan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: