PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Untuk mendorong kinerja Emiten atau Perusahaan Publik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, diperlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam rangka meningkatkan keterbukaan, layanan, dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, kualifikasi dan peran sekretaris perusahaan perlu ditingkatkan melalui penyempurnaan peraturan mengenai sekretaris perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik seperti yang diatur dalam POJK NOMOR 35 /POJK.04/2014. Pelatihan ini akan membedah tentang POJK NOMOR 35 /POJK.04/2014 tentang sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan publik.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu memahami Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab sekretaris perusahaan emiten atau perusahaan public sesuai dengan POJK NOMOR 35 /POJK.04/2014.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Peran Sekretaris Perusahaan Berdasarkan POJK NOMOR 35 /POJK.04/2014, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: