PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari Perencanaan Lingkungan, Implementasi dan Pencegahan Pencemaran hingga Penegakan Hukum. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Format penulisan dokumen merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, lampiran 3 (tiga) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen RKL RPL. Pelatihan ini akan membahas lebih lanjut bagaimana penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
1. Introduction
2. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
3. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
4. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3, prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
5. Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan, sistematika Laporan AMDAL
6. Proses Frektonic yaitu dokumen elektronik pemantauan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dapat diakses melalui semua perangkat eletronik yang memililki Web browser sehingga pelaporan dan pemantauan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih terintegrasi dan secara langsung.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL RPL, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: