PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. Perusahaan sebagai penghasil limbah B3 bertanggung jawab sejak limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ketiga pengelola limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.
Pemerintah RI pada 17 Oktober 2014 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 dan juga Agenda 21 Indonesia serta Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Perbedaan mendasar Pengelolaan limbah B3 dan Non B3 adalah pertanggungjawaban hukumnya. Pada limbah Non B3 cara mencapai hasil akhir tidak begitu diperhitungkan yang terpenting hasil akhir memenuhi baku mutu. Namun pada limbah B3 pengelolaan mulai teknis, non teknis, hingga hasil akhir harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi baku mutu. Maka dari itu, pengelolaan limbah B3 mulai dari identifikasi, pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelohan, penyesuaian baku mutu, dan pembuangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak ketiga, harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Mengingat pentingnya pengelolaan limbah B3, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Operator Tempat Penampungan Sementara (TPS) di dalam perusahaan harus mampu menjaga aspek teknis dan operasional TPS secara konsisten sepanjang waktu dengan efektif, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang timbul saat proses penerimaan, penyimpanan, maupun penyerahan ke pihak ketiga untuk dikelola lebih lanjut.
Setelah mengikuti Training ini, Peserta:
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Pelaksana Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: