PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kekayaan Indonesia akan keanekaragaman hayati dengan komponen-komponennyamerupakan masa depan umat manusia sebagai sumber ketahanan pangan, kesehatan dan bahkan energi. Dengan potensi ini,Indonesia wajib melakukan upaya konservasi beserta legislasi yang efektif untuk mengatasi laju kerusakan dan kehilangan keaneragaman hayati yang telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.Tulisan ini membahas mengenai peran hukum dan kerangka hukum konservasi di Indonesia,utamanya kemampuan undang-undang konservasi dalam penyelamatan sumber daya alam hayati, serta saran perbaikan terhadap undang-undang yang saat ini ada.Saat ini kerangka hukum nasional konservasi keanekaragaman hayati berpusat pada Undang-UndangNo. 5Tahun 1990yang mengadopsi World Conservation Strategy IUCN tahun 1980 yang di tingkat internasional telah mengalami perubahan-perubahan mendasar. Terlepas dari keberhasilan UUini, diantaranya dengan mencadangkan lebih dari 25 juta ha ekosistem daratan dan lautan ke dalam sistem kawasan yang dilindungi (protected areas), undang-undang ini mengandung berbagai kelemahan untuk penerapannya saat ini dan perlu segera direvisi, termasuk harmonisasi yang mendalam dengan undang-undang terkait agar dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Konservasi Keanekaragaman Hayati, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: