Analisa Pembiayaan KPR Syariah
January 20, 2022
Jadwal Pelatihan Analisa Pembiayaan KPR Syariah
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Deskripsi
Pembiayaan perumahan merupakan kebutuhan primer masyarakat dan masih menjadi barang langka bagi kebanyakan masyarakat kita. Namun terdapat kekurangan pasokan rumah oleh para pengusaha perumahan setiap tahunnya (backlog) dan hal itu terus terakumulasi setiap tahun sehingga penyediaan 1 juta rumah menjadi program pemerintah.
Dengan demikian pembiayaan properti menjadi penting utk dikembangkan bank-bank syariah dan menjadi peluang bisnis yang cukup besar. SDI Bank Syariah dan developer harus memiliki pemahaman dan kompetensi dalam menganisalisa pembiayaan properti dan harus bisa menciptakan produk yg bersaing dengan harga dan layanan yang memuaskan.
Sementara itu masih adanya anggapan bahwa KPR Syariah sama saja dengan KPR Konvensional dan KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional.
Tujuan
- Mensukseskan program pemerintah 1 juta rumah dengan menyiapkan SDI-SDI/SDM-SDM yang berkompeten dan qualified, professional di bidang Analis KPR Syariah
- Mencetak para Analis Pembiayaan KPR Syariah untuk memenuhi amanah UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, Fatwa DSN-MUI dan PSAK
- Memahami perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah serta memahami kenapa KPR Syariah lebih mahal dari KPR Konvensional dan bagaimana menciptakan harga KPRS yang murah
- Mengetahui prosedur dan langkah permohonan Pembiayaan KPR Syariah
Materi Pelatihan
1. Pengantar KPR Syariah
- Dasar Hukum Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, PBI/POJK, Fatwa DSN-MUI, PSAK)
- Perbandingan KPR Konvensional dan KPR Syariah
- Pengertian Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
- Tujuan Analisa Penilaian Pembiayan KPR Syariah
- Syarat Kompetensi Pejabat dan Staf Analis Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
2. Akad-akad KPR Syariah dan Value Chain Analisa Pembiayaan KPR Syariah
- Pengertian Value Chain Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
- Value Chain Dalam Operasionalisasi Struktur Organisasi Bank Syariah
- Akad KPR Murabahah, Salam dan Istishna
- Akad KPR Ijarah Muntahia Bi Tamlik (IMBT)
- Akad KPR Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Akad KPR Mudharabah
3. Metode Perhitungan Margin KPR Syariah
- Dasar Hukum Perhitungan Margin KPR, Fatwa DSN-MUI, PSAK
- Perhitungan Bunga KPR Konvensional (Cost of Fund dan BLR)
- Perhitungan Margin KPR Syariah (Cost of Goods Sold)
- Rekomendasi Perhitungan Margin KPR Syariah Sesuai Fatwa DSN-MUI
- Strategi Solusi KPR Syariah Lebih Murah dari KPR Konvensional
4. Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah
- Dasar Hukum Perhitungan Angsuran KPR Syariah, Fatwa DSN-MUI No.84 Tahun 2012
- Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Flat/Fixed
- Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Efektif
- Metode Perhitungan Angsuran KPR Syariah Anuitas
5. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kualitatif)
- Dasar Hukum Analisa Pembiayan KPR Syariah, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
- Prinsif Dasar Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah dengan 5C dan 6A
- Prosedur Operasional Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
6. Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah (Kuantitatif)
- Dasar Hukum, UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008, Bab IV Pasal 23
- Analisa Kuantitatif Kemampuan Membayar Calon Nasabah (Ability to Repay)
- Analisa Kuantitatif Kemauan Membayar Calon Nasabah (Willingness to Repay)
- Analisa Kuantitatif Jaminan (Collateral)
- Financing Scoring Model Sebagai Alat Bantu Melakukan Keputusan Pembiayaan KPR Syariah
7. Study Kasus Analisa Penilaian Pembiayaan KPR Syariah
Training Method
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Fasilitas
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Registrasi Pelatihan / Training
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Analisa Pembiayaan KPR Syariah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
- (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
- 0811 2938 847
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: