PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat. Setiap Operator Keran Angkat harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui Pembinaan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan keran angkat, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Dalam melakukan pekerjaan dengan Alat angkat, disamping operator yang memiliki SIO dan kemampuan kompeten, harus juga memiliki seorang Rigger (Juru Ikat) yg memiliki kompetensi. Karena keahlian dan kompetensi seorang Rigger (Juru Ikat) memiliki peran tersendiri dalam mencegah terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan menggunakan Pesawat Angkat dan Angkut.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Ujian Sertifikasi
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)