PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No.5 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH juga Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Profesi Manager Pengelola Limbah Cair.
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.370000.005.01 | Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah |
2. | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
3. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
5. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
7. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
8. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Pendidikan
Pengalaman Kerja
Administrasi
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Sertifikat
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (BNSP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: