Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP)

July 15, 2022

Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP)

Jadwal Pelatihan Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Latar Belakang

Industrialisasi rumah sakit saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya program kesehatan BPJS yang sudah digalakkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warga Indonesia. Sehingga peningkatan pengguna jasa pelayanan kesehatan kian hari semakin meningkat pesat seperti di rumah sakit, balkes, puskesmas, klinik dan sebagainya.

Hal inilah yang juga berdampak kepada aspek teknis di lingkungan rumah sakit dan semisalnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, balkes, puskesmas dan klinik adalah industrialisasi yang padat karya (menggunakan teknologi terkini, banyak melibatkan banyak tenaga kerja/ahli dan semisalnya) maka terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Rumah Sakit), Keselamatan Pasien perlu ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir faktor dan resiko kerja yang mungkin terjadi di rumah sakit.

Bentuk tindak lanjut dan keseriusan dari itu semua, kini implementasi K3 Rumah Sakit sudah menjadi wajib di industrialisasi rumah sakit sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan juga kualitas dari pelayanan yang diberikan yaitu Implementasi K3 Rumah Sakit yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KARS). Selain itu juga implementasi K3 di industri rumah sakit yang dilakukan oleh industrialisasi rumah sakit merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia, dimana implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kini juga telah diatur dalam Undang-Undang PP 50 Tahun 2012 tentang Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Setiap Rumah Sakit WAJIB menjalankan K3RS, penyelenggaraan K3RS juga mengikuti Standar Prinsip SMK3 RS berupa:

  1. Penetapan Kebijakan K3RS
  2. Perencanaan K3RS
  3. Pelaksanaan Rencana K3RS
  4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3RS
  5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3RS

Tujuan Pelatihan

  1. Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit.
  2. Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
  3. Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 untuk disosialisasikan di masing-masing instansi demi menciptakan suasan kerja yang aman serta untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
  4. Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
  5. Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting
  6. Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun/B3
  7. Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)

Materi

1. Peraturan dan Perundang-undangan K3 Rumah Sakit

2. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International/KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia)

3. Dasar-dasar dan Prinsip K3

4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit

5. Penyusunan Program K3 Rumah Sakit

6. Identifikasi dan Penilaian serta Pengendalian Resiko Bahaya di Rumah Sakit

  • Bahaya Fisik
  • Bahaya Kimia
  • Bahaya Biologi
  • Bahaya Fisiologi
  • Bahaya Psikologi

7. Penanganan dan Perawatan Medis terkait dengan Resiko Bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik dan lain-lain)

Peserta

Anggota P2K3, Manajer dan supervisor, Dokter dan Petugas Medis lainnya, Human Resources Managers dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan D3 atau sederajat dengan Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 1 Tahun
  • Pendidikan S1 atau S2 Pengalaman di Bidang Kesehatan Minimal 6 Bulan
  • Mengikuti Pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan minimal 3 hari dengan melampirkan Bukti Pelatihan Petugas K3 Fasilitas Kesehatan
  • Mengisi Form Aplikasi
  • Fotocopy Ijasah Terakhir
  • Fotocopy Sertifikat Kursus terkait K3 (bila ada)
  • Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan/Atasan Langsung/Rekanan (bila ada)

Instruktur

Narasumber pelatihan ini terdiri atas profesional di bidangnya, antara lain dosen pakar K3, praktisi K3 di RS, praktisi dan ahli kesehatan lingkungan, ahli K3, serta dinas kesehatan dan dinas tenaga kerja.

Sertifikat

Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat K3 Rumah Sakit di tempat kerja yang akan dikeluarkan BNSP.

Training Method

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Facility

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch (1x)

Coffee Break (2x)

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP)
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!