PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No.EP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis dikualifikasikan sebagai berikut:
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
Training Ahli K3 Umum Level Muda Sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi Ujian Kompetensi K3.
Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP:
1. Pendidikan dan Pengalaman
2. Fotocopy Ijasah Terakhir
3. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
4. Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
5. Surat Rekomendasi dari Pimpinan/Atasan Langsung/Rekanan Kerja (bila ada)
6. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
7. CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Ahli K3 Umum Level Muda – BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: