PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga peraturan terkait jual beli listrik. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Terbitnya tiga aturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi ketenagalistikan. Berdasarkan hal tersebut, pelatihan ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru di bidang ketenagalistrikan.
1. Pengantar Regulasi Bisnis Ketenagalistrikan
2. Aturan terbaru:
3. Aspek Regulasi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Berdasarkan Permen ESDM No.10/2017, Permen ESDM No.11/2017, dan Permen ESDM No.12/2017
4. Aspek Hukum dalam Pembentukan Independent Power Producer (IPP) atau Specific Purpose Company (SPC) beserta Alur Proses Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara Swasta (IPP) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN)
5. Issue-issue dan Problematika yang Terjadi Saat Ini
6. Diskusi
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja only)