PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“PERKA BKPM 17/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015.
PERKA BKPM ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012. Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota, LKPM tetap harus dikirim ke masing-masing kabupaten/kota dimana proyek itu berada. Berbeda dengan kewenangan penerbitan izin investasi yang bila lokasi proyek berada di lintas kabupaten/kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Singkatnya, LKPM boleh banyak tetapi izin hanya satu.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: