PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Kompleksitas kegiatan usaha bank tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank. Oleh karena itu untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank seperti fraud dan sebagainya. Fungsi Kepatuhan serta Satuan Kerja Kepatuhan yang ada pada bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini.
1. Peraturan Bank Indonesia No.13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
2. Prinsip Pengendalian Faktor Internal
3. Manfaat dan Tujuan Pengendalian Faktor Internal
4. Prinsip-prinsip yang Dipergunakan untuk Menyusun Sistem, Prosedur, dan Pedoman Internal
5. Pedoman dalam Sistem Pengendalian Internal Bank
6. Policy & Legal Product
7. Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan (Compliance)
8. Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Internal Audit dalam Perbankan
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Masker + Face Shield
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penegakan Kepatuhan pada Internal Perbankan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: