PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Arsip akan selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan bertambahnya kegiatan yang dilaksanakan instansi. Semakin banyak kegiatan maka akan banyak pula arsip yang tercipta. Tingkat pertumbuhan arsip akan menimbulkan berbagai permasalahan bagi instansi antara lain: penyediaan ruang simpan arsip, sarana/peralatan penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, kecepatan dalam penemuan kembali, serta akses dan layanan arsip itu sendiri.
Dalam rangka mengatasi masalah dimaksud, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 mewajibkan setiap instansi/pencipta arsip untuk melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip adalah mengurangi volume arsip dengan cara menghancurkan/menghapuskan fisik maupun informasi arsip/dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna baik primer maupun skunder atau telah melampaui masa simpan arsip/dokumen. Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip, instansi akan memperoleh beberapa keuntungan antara lain: efisiensi anggaran, ruangan, dan tenaga pengelolaan, kemudahan dalam pengawasan arsip, kemudahan dalam penemuan kembali arsip, serta terselamatkannya arsip-arsip yang benilai guna tinggi (statis).
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Pemusnahan Arsip dan Hapus Buku, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: