PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
19 - 20 September 2024 | The 101 Bali Fontana Seminyak | Bali |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Disamping itu pelaku usaha juga dituntut menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana disebutkan pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Dasar Hukum OSS RBA
2. Pemahaman tentang Perizinan Berusaha Beresiko
3. Gambaran Umum Online Single Submission – Berbasis Resiko
4. Pengawasan Berbasis Resiko & Sanksi
5. PB UMKU – Permohonan Baru Untuk Menunjang Kegiatan Usaha/Izin Komersial seperti SBU, Sertifikasi, Izin Edar, dll –
6. Perbedaan OSS-RBA dan OSS v1.1
7. Fitur OSS RBA
8. Simulasi/Praktik Pengisian dan Proses Data OSS-RBA
9. Materi LKPM
10. Simulasi/Praktik Pengisian dan Proses LKPM
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan OSS RBA dan LKPM, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: