PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Industrialisasi rumah sakit saat ini mempunyai peran utama dalam sisi kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satunya program kesehatan BPJS yang sudah digalakkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh warga Indonesia. Sehingga peningkatan pengguna jasa pelayanan kesehatan kian hari semakin meningkat pesat seperti di rumah sakit, balkes, puskesmas, klinik dan sebagainya.
Hal inilah yang juga berdampak kepada aspek teknis di lingkungan rumah sakit dan semisalnya yaitu kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, balkes, puskesmas dan klinik adalah industrialisasi yang padat karya (menggunakan teknologi terkini, banyak melibatkan banyak tenaga kerja/ahli dan semisalnya) maka terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Rumah Sakit), Keselamatan Pasien perlu ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir faktor dan resiko kerja yang mungkin terjadi di rumah sakit.
Bentuk tindak lanjut dan keseriusan dari itu semua, kini implementasi K3 Rumah Sakit sudah menjadi wajib di industrialisasi rumah sakit sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan juga kualitas dari pelayanan yang diberikan yaitu Implementasi K3 Rumah Sakit yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KARS). Selain itu juga implementasi K3 di industri rumah sakit yang dilakukan oleh industrialisasi rumah sakit merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia, dimana implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kini juga telah diatur dalam Undang-Undang PP 50 Tahun 2012 tentang Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Setiap Rumah Sakit WAJIB menjalankan K3RS, penyelenggaraan K3RS juga mengikuti Standar Prinsip SMK3 RS berupa:
1. Peraturan dan Perundang-undangan K3 Rumah Sakit
2. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit persyaratan akreditasi JCI (Joint Commission International/KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit Indonesia)
3. Dasar-dasar dan Prinsip K3
4. Pengenalan Sistem K3 Rumah Sakit
5. Penyusunan Program K3 Rumah Sakit
6. Identifikasi dan Penilaian serta Pengendalian Resiko Bahaya di Rumah Sakit
7. Penanganan dan Perawatan Medis terkait dengan Resiko Bahaya yang ditimbulkan (Tabung Gas Bertekanan, Jarum Suntik, Panel Listrik dan lain-lain)
Anggota P2K3, Manajer dan supervisor, Dokter dan Petugas Medis lainnya, Human Resources Managers dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi K3 Rumah Sakit (BNSP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: