PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti Auditor Energi sangat dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Energi di sektor industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi pengguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan Sistem Manajemen Energi. Pada 2010, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Standar Kompetensi Bidang Manager Energi di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Manajer Energi untuk Bidang Industri.
Tujuan kegiatan sertifikasi adalah tersedianya Manajer Energi yang kompeten (bersertifikat) Bidang Industri
Uji Kompetensi diperuntukkan bagi karyawan di lingkungan industri dengan persyaratan sebagai berikut:
Mata Uji Kompetensi Auditor Energi Industri sebagai berikut:
1. Uji Kompetensi Auditor Energi, untuk 5 unit
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | JPI.AI01.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
2 | JPI.AI02.001.01 | Menyiapkan Proses Audit Energi |
3 | JPI.AI02.002.01 | Melakukan Survei Lapangan |
4 | JPI.AI02.003.01 | Melakukan Analisis Data Survei Lapangan |
5 | JPI.AI02.004.01 | Membuat Laporan Audit Energi |
2. Materi Uji Kompetensi, meliputi: Uji Tulis, Uji Lisan, dan Praktek/Simulasi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Auditor Energi by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: