PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Salah satu peningkatan kinerja penaatan dapat terjadi melalui efek insentif dan disinsentif reputasi yang timbul akibat pengumuman peringkat kinerja PROPER kepada publik. Salah satunya yaitu berasal dari para pemangku kepentingan (stakeholders) yang akan memberikan apresiasi kepada perusahaan berperingkat baik dan memberikan tekanan dan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik untuk merealisasikannya. Adapun penilaian PROPER tersebut adalah berdasarkan kinerja tanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
Penyusunan dokumen UKL-UPL sangat diperlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. UKL yang merupakan kependekan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UPL merupakan kependekaan dari Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
1. Kebijakan PROPER
2. Persyaratan Penilaian PROPER
3. Pengelolaan Community Development
4. Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
5. Komponen-komponen dalam UKL-UPL
6. Prinsip dan Identifikasi Dampak Lingkungan
7. Penyusunan UKL-UPL
8. Teknik Sampling Komponen Lingkungan
9. Upaya Pengelolaan Lingkungan
10. Upaya Pemantauan Lingkungan
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – PROPER dan Penyusunan Dokumen UKL-UPL, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: