PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 12 - 15 Mei 2026 | - | Jakarta |
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat. Setiap Operator Keran Angkat harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui Pembinaan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan keran angkat, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Dalam melakukan pekerjaan dengan Alat angkat, disamping operator yang memiliki SIO dan kemampuan kompeten, harus juga memiliki seorang Rigger (Juru Ikat) yg memiliki kompetensi. Karena keahlian dan kompetensi seorang Rigger (Juru Ikat) memiliki peran tersendiri dalam mencegah terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan menggunakan Pesawat Angkat dan Angkut.