PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 semua perusahaan WAJIB memiliki Struktur dan Skala Upah. Dan semua perusahaan WAJIB menginformasikan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh karyawannya. Ada SANKSI yang akan diberikan jika hal tersebut tidak dijalankan.
Untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya serta risikonya jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Pelatihan ini akan membahas tentang Struktur dan Skala Upah menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017. Dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan risikonya jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam Permenaker No.1 Tahun 2017.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyusunan Dan Penerapan Struktur & Skala Upah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: