PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Suatu kegiatan akan memberikan dampak pada lingkungan baik besar maupun kecil sehingga perlu dibuat suatu kajian dampak lingkungan. Banyak kegiatan yang belum mengetahui wajib dan perlunya penyusunan dokumen lingkungan, sehingga dampak lingkungan tidak dikelola dan dipantau untuk mencegah permasalah lingkungan. Tuntutan dari pemerintah atas implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan industri dan perusahaan, hal ini tertuang dalam UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Dokumen Lingkungan penting karena dokumen ini menjadi dasar penerbitan izin lingkungan, dan izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin lainnya. Program pelatihan ini didesain dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 mengenai Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Penyusunan
Pelaporan
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyusunan dan Pelaporan UKL-UPL, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: