PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Penggunaan instrument cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Namun dalam prakteknya belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik1 atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik, presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang2 cek dan/atau bilyet giro dalam menerima pembayaran.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Payment Settlement System, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: