E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak

August 6, 2020

E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak

Jadwal Pelatihan E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Description

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa.

Tahap pertama penyelesaian sengketa pajak pada tingkat yudisial diselesaikan di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan DJP harus mempersiapkan diri untuk menjalankan proses pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak hanya dapat menerima satu pengajuan gugatan atau banding dari Wajib Pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak atau otoritas pajak tidak setuju dengan Pengadilan Pajak, salah satu atau keduanya dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final, mengikat dan tidak dapat digugat.

Dalam hal ini para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. Lebih lanjut, untuk memaksimalkan posisi mereka atas sengketa pajak yang diajukan, wajib pajak perlu mengetahui dan memahami mekanisme dari prosedur-prosedur hukum di Pengadilan Pajak.

Outline

1. Sistem Hukum dari Pengadilan Pajak dan Penyelesaian Sengketa

2. Konsep dan Penerapan Prosedur Pengajuan Banding

3. Pemeriksaan “Fundamentum Petendi” dan Evaluasi DJP

4. Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan oleh Wajib Pajak dan Kuasa Hukum untuk Proses Awal Litigasi

5. Argumen-argumen Beban Pembuktian

6. Strategi dan Manajemen Bukti di Pengadilan

7. Inventarisasi dan Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban Pajak PPh Badan

8. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban With Holding Tax & PPh Pasal 21

9. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21

10. Pajak Non PPh

11. Pedoman Pajak Berdasarkan Aktivitas

12. Prosedur Pengajuan Sengketa di Pengadilan Pajak

  • Prosedur Pengajuan Banding
  • Prosedur Pengajuan Sengketa

13. Analisis Jangka Waktu Proses Pengajuan Pajak (dari pengajuan ke pengadilan pajak hingga putusan dibacakan dan diputuskan)

  • Jangka Waktu Pengajuan Banding
  • Dokumen yang Diajukan ke Pengadilan Pajak
  • Sumber Sengketa Perpajakan

14. Jenis-jenis Keputusan di Pengadilan Pajak

  • Menolak
  • Mengabulkan Sebagian
  • Mengabulkan Seluruhnya
  • Tidak Dipertimbangkan
  • Putusan Formal karena Melebihi Jangka Waktu

15. Materi-materi yang Sering Menjadi Pokok Sengketa Pajak Terutama yang Menyangkut Masalah Perbankan

  • Kuasa Wajib Pajak
  • Review Perpajakan
  • Dokumentasi Perpajakan

16. Solusi Permasalahan Perpajakan bagi Perbankan Daerah agar tidak ada Permasalahan Perpajakan di Masa yang Akan Datang

  • Tingkat Ketaatan terhadap Kewajiban Perpajakan
  • Jenis Permasalahan yang Sering Menjadi Sengketa
  • Jenis Dokumen yang Sering Diminta oleh Pengadilan Pajak

17. Peninjauan Lanjut ke Mahkamah Agung

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!