PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa.
Tahap pertama penyelesaian sengketa pajak pada tingkat yudisial diselesaikan di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan DJP harus mempersiapkan diri untuk menjalankan proses pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak hanya dapat menerima satu pengajuan gugatan atau banding dari Wajib Pajak. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak atau otoritas pajak tidak setuju dengan Pengadilan Pajak, salah satu atau keduanya dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final, mengikat dan tidak dapat digugat.
Dalam hal ini para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. Lebih lanjut, untuk memaksimalkan posisi mereka atas sengketa pajak yang diajukan, wajib pajak perlu mengetahui dan memahami mekanisme dari prosedur-prosedur hukum di Pengadilan Pajak.
1. Sistem Hukum dari Pengadilan Pajak dan Penyelesaian Sengketa
2. Konsep dan Penerapan Prosedur Pengajuan Banding
3. Pemeriksaan “Fundamentum Petendi” dan Evaluasi DJP
4. Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan oleh Wajib Pajak dan Kuasa Hukum untuk Proses Awal Litigasi
5. Argumen-argumen Beban Pembuktian
6. Strategi dan Manajemen Bukti di Pengadilan
7. Inventarisasi dan Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban Pajak PPh Badan
8. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban With Holding Tax & PPh Pasal 21
9. Pembahasan Permasalahan Pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21
10. Pajak Non PPh
11. Pedoman Pajak Berdasarkan Aktivitas
12. Prosedur Pengajuan Sengketa di Pengadilan Pajak
13. Analisis Jangka Waktu Proses Pengajuan Pajak (dari pengajuan ke pengadilan pajak hingga putusan dibacakan dan diputuskan)
14. Jenis-jenis Keputusan di Pengadilan Pajak
15. Materi-materi yang Sering Menjadi Pokok Sengketa Pajak Terutama yang Menyangkut Masalah Perbankan
16. Solusi Permasalahan Perpajakan bagi Perbankan Daerah agar tidak ada Permasalahan Perpajakan di Masa yang Akan Datang
17. Peninjauan Lanjut ke Mahkamah Agung
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Analisis Permasalahan Sengketa Hukum Pajak, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: