PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 29 - 30 Oktober 2026 | - | Online |
| 28 - 29 Oktober 2026 | EL Hotel Malioboro | Yogyakarta |
Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga (independent) di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan, atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi. Penerapan sistem inspeksi merupakan persyaratan wajib dalam penerapan fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuaian terhadap standar tertentu.
Hasil inspeksi (sertifikat inspeksi) merupakan rekomendasi dalam menetapkan kesesuaian atau merupakan rujukan bagi sistem sertifikasi lain. Pengakuan legal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk Lembaga Inspeksi saat ini menjadi bagian penting sebagai jaminan kompetensi dalam Sistem Standar Nasional. Pengakuan ini juga merupakan jaminan bahwa lembaga tersebut terjaga kompetensinya dan konsistensinya dalam penerapan sistem sertifikasi/inspeksi nasional.
Sistem sertifikasi dari Lembaga Inspeksi menunjang adanya informasi teknis yang tertuang dalam sertifikat inspeksi untuk spesifikasi pekerjaan dari customer/industri yang legal dan valid. Dengan demikian, pengakuan atas spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun hukum akan menjadi salah satu penunjang perusahaan dalam mengembangkan pekerjaan.
Untuk memastikan bahwa lembaga mempunyai kompetensi teknis yang sesuai, lembaga tersebut harus mengikuti standar ISO/IEC 17020:2026 – Penilaian Kesesuaian: Persyaratan untuk Pengoperasian Lembaga Inspeksi, yang berisi persyaratan manajemen dan teknis yang harus dipenuhi oleh lembaga inspeksi untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai sebuah lembaga inspeksi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: