PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Lift sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan :
No. | Pemegang Merk | Pengelola Gedung |
1. | Dasar-dasar K3 dan Peraturan Perundangan | Dasar-dasar K3 dan Peraturan Perundangan |
2. | Pengetahuan Dasar Lift | Pengetahuan Dasar Lift |
3. | Pengetahuan Dasar Teknik Lift & Escalator | Pengetahuan Dasar Teknik Lift |
4. | Metode Pemasangan dan Perakitan | Riksa Uji Lift |
5. | Pengawatan (Wiring) Lift | Pengoperasian dan Perawatan |
6. | Riksa Uji Lift | Prosedur Penyelamatan |
7. | Pengoperasian dan Perawatan Lift & Escalator | PKL Pengoperasian dan Perawatan Lift |
8. | Prosedur Penyelamatan Penumpang | PKL Prosedur Penyelamatan |
PKL Riksa Uji dan Laporan |
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Lift Escalator yang berasal dari KEMNAKER RI
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi K3 Lift dan Elevator Blended by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: