PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : P.14/PPKL.SERT.DIK.0/9/2018 Tentang materi pelatihan Penilaian Nilai Daur Hidup untuk Proper, Untuk memastikan personel yang berkualifikasi, dibutuhkan dukungan dalam hal pendidikan & pelatihan. Dalam menindaklanjuti penilaian PROPER, Sekretariat Direktora Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperluas kriteria evaluasi dengan memasukkan Penilaian Daur Hidup (LCA) sebagai elemen baru. Perubahan ini berlaku sejak revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Penilaian LCA dalam PROPER bertujuan untuk mengukur keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, dampak lingkungan, serta untuk mengevaluasi dan menerapkan perbaikan lingkungan
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir