PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Tiap perusahaan selayaknya membuat cadangan kewajiban pensiun untuk karyawannya. Akuntansi untuk imbalan kerja manfaat pasti PSAK 24 terbaru menyebutkan hanya Metode OCI (Other Comprehensive Income) yang berlaku saat ini. OCI merupakan salah satu ciri khas dari PSAK terkini berbasis IFRS yang merupakan komponen dari “Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya” serta komponen ekuitas. Pembahasan juga mencangkup imbalan kerja manfaat pasti dari sisi UU dan SAK ETAP. Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72 dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 yaitu PSAK 71, 72 dan 73 yang terkait dengan Instrumen Keuangan, Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan Sewa.
1. Overview PSAK Berbasis IFRS
2. PSAK 71, 72, 73 Pasca Perubahan vs Pra Perubahan
3. Latar Belakang Perubahan
4. PSAK 71 – Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran
5. PSAK 72 – Pendataan dari Kontrak Pelanggan
6. PSAK 73 – Sewa
7. Penerapan Perpajakan atas PSAK 71 Penurunan Nilai, 72 Pengakuan Pendapatan dan 73 Sewa Pembiayaan
8. Studi Kasus & Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Update dan Penerapan PSAK 71, 72, 73, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: