PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Pengadaan Barang/Jasa secara garis besar dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu melalui perencanaan, proses pengadaan, pemesanan ke distributor, penerimaan, dan distribusi ke unit layanan. Dengan e-katalog, prosesnya hampir sama. Banyaknya jumlah produk yang tayang pada katalog elektronik juga menandakan begitu banyaknya penyedia yang ikut berpartisipasi pada katalog elektronik LKPP.
Dalam pelatihan ini, e-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-Katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-Katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak Katalog bagi penyedia. Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap pra Katalog.
1. Pengantar
2. Kebijakan Umum dan Tata Cara Penyusunan Katalog
3. Proses Penyusunan Katalog Elektronik
4. Study Kasus dan Diskusi