PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Industri pertambangan memiliki potensi risiko yang tinggi terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian (IUP-OPK), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). SMKP ini melibatkan unsur manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka melaksanakan kerja yang aman, sehat, efisien, dan produktif.
1. Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP;
2. Kebijakan SMKP;
3. Perencanaan SMKP;
4. Organisasi dan Personal SMKP;
5. Implementasi SMKP;
6. Pemantauan Evaluasi dan Tindak Lanjut SMKP ;
7. Dokumentasi SMKP;
8. Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja SMKP.
9. Pedoman Penerapan dan Audit SMKP
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: