PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Faktur Pajak berlaku efektif tanggal 1 Juli 2014 hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014. Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Ditjen Pajak telah melakukan perubahan mendasar terkit hal teknis penerbitan Faktur Pajak melalui e-Faktur Pajak.
Dengan adanya e-Faktur Pajak maka akan memberikan pengaruh pada administrasi faktur pajak bagi pihak penjual dan pembeli. Bagi PKP pembeli yang belum menerapkan e-Faktur Pajak, pengetahuan mengenai faktur pajak yang diterima dari PKP penjual yang sudah menerapkan e-Faktur Pajak menjadi sangat penting terkait implikasinya terhadap pengkreditan PPN Masukan. e-Faktur Pajak akan diterapkan secara lebih luas (Jawa dan Bali) pada tanggal 1 Juli 2015.
Dengan demikian ada banyak hal yang perlu diperhatikan oleh PKP agar manajemen PPN Tahun 2014, terutama yang terkait dengan faktur pajak dan pelaporan pada SPT PPN dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi perpajakan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – E-Faktur Pajak Aplikatif, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: