PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pada 1 Oktober 2020, pemerintah akan melakukan implementasi secara nasional mengenai e-Faktur 3.0 dan berencana akan menutup aplikasi e-Faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Penggunaan e-Faktur 3.0 akan dilakukan secara bertahap sebelum dilakukannya implementasi. Pertama, pada Februari 2020 dilakukan implementasi pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar. Kedua, pada 10 Juni 2020 dilakukan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta. Ketiga, pada 1 Agustus 2020 dilaksanakan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya Pratama di luar Jakarta. Keempat, 1 September 2020 dilakukan implementasi pada 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – e-Faktur 3.0, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: