PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 22 - 23 Desember 2025 | - | - |
Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan sebagaimana amanat UU No. 40 tahun 2007 bab V pasal 74, maka “expenses” harus dikelola manajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan dimasa mendatang.
Pola pikir inilah yang membuat CSR dan Community Development menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi “alat” marketing yang powerfull. Program Corporate Social Responsibility dan Community Development merupakan investasi jangka panjang yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan citra perusahaan di mata publik.
Agar kegiatan tersebut berhasil maka dibutuhkan kemampuan dalam hal pendesainan, pemonitoran dan pengevaluasian partisipasi pada kegiatan untuk pengembangan masyarakat (community development) dengan menggunakan persoalan–persoalan yang ada di masyarakat sekitar.
1. Program Corporate Social Responsibility (CSR)/COMDEV
2. Pengenalan konsep pengembangan masyarakat (community development)
3. Teknik perancangan kegiatan yang tepat sasaran
4. Analisis kebutuhan pengembangan yang relevan di masyarakat
5. Analisis budaya lokal dan struktur sosial masyarakat
6. Mengorganisir masyarakat untuk pemberdayaan
7. Mendesain, Merancang, menerapkan dan mengevaluasi model program pengembangan masyarakat
8. Implementasi program pengembangan masyarakat
9. Teknik Monitoring & Evaluasi program pengembangan masyarakat
10. Diskusi