PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Good Governance merupakan salah satu prinsip dari pemerintahan, salah satunya adalah selalu berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Perkembangan bisnis dan kebutuhan dari Wajib Pajak mendorong pemerintah untuk membuat satu sistem yang dapat memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Untuk tujuan itulah maka pemerintah dengan adanya faktur pajak secara elektronik (e-Faktur) yang diberlakukan secara bertahap. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dapat membantu Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya eFaktur ini Wajib Pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajaknya khususnya terkait dengan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN.
Setelah mengikuti pelatihan ini di harapkan peserta dapat memahami dasar hukum penyusunan e-Faktur Pajak, teknis dalam pembuatan Faktur Pajak dengan e-Faktur serta dapat merencanakan dan mengelola PPN dengan baik.