PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dasar-dasar perpajakan memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan, dan aplikasi aspek-aspek dasar perpajakan. Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja.
Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya. Pelatihan ini akan membahas PPh karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.
1. Pengertian serta Ruang Lingkup Pajak dan PPh 21
2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009
3. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
4. Fungsi Pajak
5. Pajak Penghasilan
6. Pajak Pertambahan Nilai
7. Perpajakan atas Transaksi Penggabungan dan Pengambilalihan Usaha
8. Perpajakan atas Instrumen Keuangan dan Derivatif
9. Konsep dasar Perpajakan Internasional
10. Interpretasi dan Aplikasi dari Perjanjian Perpajakan
11. Bentuk Usaha Tetap
12. Harga Transfer
13. Konsep Dasar Perencanaan Pajak International
14. Perpajakan atas Minyak dan Gas Bumi
15. Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
16. Penelaahan Seluruh Kewajiban Pajak Perusahaan
Bagian Keuangan dan Akuntansi yang menangani perpajakan.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Dasar-dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: