PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Sejak awal tahun 1990, bank syariah sudah hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya adalah falsafah operasional bank, yang menjiwai seluruh hubungan transaksi, yaitu efesiansi, keadilan dan kebersamaan. Selain itu, dalam hal penentuan harga produk perbankannya juga sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, harus berdasarkan Alquran dan hadist. Prinsip Alquran dan prinsip hadist ini mengharamkan berbagai ketentuan yang diimplementasikan dalam bank konvensional. Misalnya dalam pandangan Al-baqarah, yang meminta umatNya untuk bertaqwa kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), sehingga atas pokok harta kita, kita tidak dianiaya dan menganiaya.
Bahwasannya bank syariah melandaskan kegiatannya berdasarkan Alquran dan hadist, ternyata tidak mengkotakan pengaruh bank syariah hanya kepada masyarakat muslim semata. Masyarakat non muslim di Indonesia juga banyak yang tertarik dan memanfaatkan prinsip syariah ini untuk mengelola keuangannya. Inilah akhirnya mengapa bank syariah semakin hidup dalam masyarakat Indonesia. Prinsip dan falsafah yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya mengakibatkan hukum atas bank syariah harus diselami dan didalami oleh praktisi hukum, partisipan lembaga keuangan dan berbagai profesi serta lapisan masyarakat. Sebab, tanpa pengetahuan hukum yang memadai, maka pemberlakuan bank syariah di Indonesia akan pincang dan berujung pada ketidakpastian hukum.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Aspek Legal & Akad Khusus Bank Syariah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: